Jenis Cuti yang Harus Anda Ketahui Sebagai Karyawan

Senin 31-07-2023,13:25 WIB
Reporter : Rahmi Ainun Nisa
Editor : Haidaroh

Hak cuti bersama, yang sayangnya sering terlupakan oleh para praktisi sumber daya manusia, adalah jenis cuti yang sebenarnya merupakan hari libur khusus untuk pegawai lembaga pemerintah seperti BUMN, badan usaha milik negara, dan instansi kedutaan.

Namun, beberapa perusahaan swasta juga dapat menerapkan hak cuti bersama bagi karyawan mereka, apabila termasuk dalam kebijakan perusahaan.

  • Cuti Besar

Cutinya yang dikenal sebagai istirahat panjang, cuti besar diberikan khusus untuk pegawai yang telah setia bekerja selama 6 tahun di perusahaan tersebut. Jika kamu ingin memanfaatkan jenis cuti ini, persiapkan jadwalnya dengan cukup jauh ke depan.

Mengapa perlu persiapan sejauh itu? Karena cuti besar berlangsung selama satu bulan, dan tentunya kamu harus memperhatikan serta menyelesaikan tugas-tugas yang akan ditinggalkan selama absen tersebut.(*)

Kategori :