Pekerja Informal juga Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Kamis 13-07-2023,06:16 WIB
Editor : M Widodo

> Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

> Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

> Tunggu hingga nomor antrian dipanggil

> Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan

> Menerima tanda terima dokumen pendaftaran 

> Melakukan pembayaran iuran

> Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta

Adapun besaran iuran mulai dari Rp 36.800 yang terbagi: 

- Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua

- Rp 16.000 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

 

Editor: M Widodo

 

Kategori :