INFORADAR.ID --- Pekerja informal atau disebut pekerja bukan penerima upah (BPU) juga bisa mendaftar atau ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cara daftarnya cukup mudah. Yaitu bisa daftar dengan cara online atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Seluruh pekerja informal dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerhaan. Pasalnya bahwa perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja informal sangat penting untuk dimiliki.
Dikutip dari laman FB IndonesiaBaikId, cara daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, berikut langkah-langkahnya:
1. Dengan Cara Online
> Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
> Pilih tombol Pendaftaran Peserta
> Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
> Masukkan alamat email dan kode captcha
> Klik DAFTAR
> Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
> Isi data individu (Pekerja BPU)
> Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
> Kartu kepesertaan diterima paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
2. Daftar Langsung ke Kantor Cabang