INFORADAR.ID - Revenge porn dan non-consensual dissemination of intimate images (NCII) adalah dua istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana gambar intim seseorang disebarkan tanpa izin mereka.
Meskipun keduanya melibatkan penyebaran gambar intim secara tidak sah, ada beberapa perbedaan antara keduanya yang dapat mempengaruhi pengalaman dan perlindungan hukum bagi korban.
Adapun pengertian perbedaan dari kedua istilah tersebut adalah sebagai berikut.
Revenge Porn:
Revenge porn merujuk pada penyebaran gambar atau video intim seseorang dengan tujuan membalas dendam atau menyebabkan kerugian kepada korban. Biasanya, revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan atau orang yang memiliki dendam pribadi terhadap korban.
Penyebaran revenge porn seringkali dilakukan untuk mencemarkan nama baik korban atau menyebabkan malu dan stigma terhadap mereka. Revenge porn sering kali terkait dengan hubungan pribadi atau asmara yang telah berakhir atau terganggu.
Istilah revenge porn cukup problematik bagi korban karena mengindikasikan bahwa kekerasan terjadi karena korban berbuat salah terlebih dulu sehingga pelaku berhak melakukan balas dendam.
Sehingga membuat korban merasa bersalah juga sehingga membuat korban takut untuk melapor dan menjadi traumatis akibat stempel seperti itu.
Sedangkan pengertian dari Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) adalah sebagai berikut:
NCII, juga dikenal sebagai "sextortion" atau "image-based abuse," merujuk pada penyebaran gambar intim seseorang tanpa persetujuan mereka, tanpa memperhatikan motif balas dendam.
Penyebaran gambar dalam NCII biasanya bertujuan untuk merugikan atau mengancam korban, dan dapat melibatkan pemerasan atau ancaman terhadap korban agar mau menuruti kemauannya.
Perbedaan utama antara revenge porn dan NCII adalah motif di balik penyebaran gambar intim tersebut. Revenge porn melibatkan motif balas dendam atau perasaan negatif terhadap korban, sementara NCII tidak selalu memiliki motif balas dendam dan mungkin lebih terkait dengan pemerasan atau ancaman.
Perbedaan ini dapat mempengaruhi pengalaman emosional korban, seperti perasaan pengkhianatan, malu, atau trauma yang mungkin lebih terasa dalam kasus revenge porn.
Dalam hal perlindungan hukum, tergantung pada yurisdiksi dan undang-undang yang berlaku, revenge porn dan NCII mungkin memiliki perlindungan hukum yang berbeda.
Beberapa negara atau yurisdiksi memiliki undang-undang khusus yang melarang revenge porn atau NCII, sementara yang lain mungkin menganggapnya sebagai pelanggaran hak privasi atau pelanggaran lainnya.