Jangan Sebarkan Video Mesum atau Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jumat 23-06-2023,18:00 WIB
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

SERANG, INFORADAR.ID - Ditreskrimum Polda Banten memberikan peringatan tegas kepada para pengguna internet, khususnya anak di bawah umur dan pelajar, untuk tidak menyebarluaskan konten dewasa atau video mesum.

Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan, menyatakan bagi mereka yang tertangkap karena menyebarkan video syur terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

"UU ITE itu cukup berat dan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Jadi tidak bisa main-main dengan hal ini," kata AKBP Nuril , Jumat, 23 Juni 2023.

Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi dan media sosial, terutama oleh para pelajar. AKBP Nuril mengatakan bahwa tidak sedikit kasus pelecehan seksual yang berawal dari perkenalan sesama jenis di media sosial.

Awalnya mereka berkenalan, saling chatting, saling mengirim foto dan video, dan akhirnya mereka ke tempat kos

Pada tahun 2022, pihaknya mencatat ada 185 kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polda Banten, dengan ratusan anak perempuan yang menjadi korban. Antara Januari dan Mei 2023, pihaknya juga mencatat 44 kasus serupa.

"Sebagian besar korban berusia antara 16 dan 17 tahun. Di mana pelakunya adalah orang dewasa. Namun ada juga yang masih berstatus pelajar," ujar Nuril.

Nuril mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan dan perhatian kepada anak-anak, terutama dalam penggunaan teknologi dan pergaulan.

Dia mengatakan peran orang tua sangat penting dalam memastikan anak-anak tidak terlibat dalam hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihaknya juga meminta agar karyawan yang pulang kerja dari pabrik, terutama pada jam-jam rawan, sebisa mungkin tidak pulang sendirian.

"Kejadian seperti pemerkosaan di angkutan umum juga terjadi, meski tidak sering," pungkasnya. (*)

Kategori :