INFORADAR.ID - Dalam agama Islam, terdapat lima pilar utama yang harus dipatuhi oleh setiap muslim. Salah satunya adalah zakat, yaitu sumbangan wajib yang diberikan oleh umat Islam yang mampu membantu mereka yang membutuhkan.
Berdasarkan kitab Fiqh Uz-Zakah, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan zakat ada beberapa jenis. Satu diantaranya adalah zakat mal atau zakat harta. Agar zakat mal dapat memberikan manfaat yang maksimal, penting bagi Anda untuk membayar zakat tersebut dengan penuh keikhlasan dan kejujuran. Serta sesuai dengan prinsip dan aturan yang ada.
Lantas, seperti apa prinsip dasar atau aturan mengeluarkan zakat ini dan apa saja manfaatnya? Silakan Anda simak ulasan ini hingga selesai.
Prinsip dan aturan pada zakat Mal
Zakat mal adalah salah satu jenis zakat dalam agama Islam, dikeluarkan oleh seseorang dari hasil barang yang dapat dimiliki, dihimpun, disimpan maupun dikuasai. Berbeda dari jenis zakat lannya, untuk mengeluarkan zakat ini, ada beberapa prinsip atau aturan yang perlu Anda pahami, yakni:
1. Nisab
Anda hanya wajib membayarkan zakat harta ini apabila total nilai harta telah mencapai nisab yang ditentukan. Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki selama satu tahun. Artinya, jika nilai harta Anda selama setahun telah mencapai nisab maka Anda berkewajiban untuk zakat mal.
Nilai nisab zakat mal ini adalah sebesar 85 gram emas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Sehingga untuk membayarkan zakat harta ini, Anda harus menghitungnya berdasarkan ketentuan tersebut.
2. Besaran zakat
Besaran nilai zakat mal yang perlu Anda bayarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang telah mencapai nisab. Perhitungannya berdasarkan nilai harta selama satu tahun. Jadi, setelah memenuhi syarat tersebut, Anda wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari total nilai harta yang telah dihitung.
Contohnya begini, Anda memiliki harta berupa emas dan uang yang telah dihitung selama setahun sebesar Rp100.000.000. Misalnya, asumsi harga emas adalah Rp1.000.000/gram, hitungan nilai nisabnya adalah Rp1.000.000 x 85gram emas, maka totalnya adalah Rp85.000.000.
Karena nilai harta yang Anda miliki adalah Rp100.000.000 maka Anda wajib mengeluarkan zakat harta. Nilai zakat yang harus Anda keluarkan adalah 2,5% x Rp100.000.000 atau sama dengan Rp2,500.000.
3. Harta yang dikenai zakat
Zakat mal dikenakan pada berbagai jenis harta. Dalam hal ini termasuk uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, properti bisnis, dan lain sebagainya. Namun, terdapat beberapa harta yang mendapat pengecualian dari kewajiban zakat. Seperti harta yang digunakan untuk kebutuhan pokok, harta pribadi yang tidak melebihi kebutuhan, dan lainnya.
4. Tujuan zakat mal
Membayar zakat harta bukan memiliki memiliki tujuan sosial dan ekonomi. Tujuan sosialnya adalah untuk membantu mereka yang membutuhkan, seperti kaum miskin, yatim piatu, janda, orang yang terlilit utang, dan lainnya.
Sementara jika Anda lihat dari sisi ekonominya, tujuan zakat ini adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memperkuat perekonomian umat Muslim. Tentunya dengan mendistribusikan zakat mal secara adil dan efisien.
5. Waktu pembayaran
Berbeda dari zakat fitrah yang harus Anda tunaikan saat bulan Ramadhan, zakat mal bisa Anda bayarkan kapan saja. Waktu untuk mengeluarkannya sesuai dengan tanggal yang bisa Anda tentukan sendiri pada setiap tahunnya.
Namun, sebaiknya Anda bayarkan sebelum tahun baru Hijriyah atau sebelum Ramadhan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Perlu Anda pahami bahwa zakat mal bukan sekadar sumbangan sukarela, tetapi merupakan kewajiban yang diatur dalam ajaran agama Islam. Melaksanakannya dengan benar merupakan salah satu cara bagi umat Muslim untuk memenuhi tanggung jawabnya. Sebab mengenai zakat ini sudah diatur dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadist.
Manfaat Zakat Mal
Terlepas dari kewajiban dan tanggung jawab Anda, mengeluarkan zakat harta ini nyatanya memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Mendidik agar terbiasa memberi dan berinfaq
Dengan mengeluarkan zakat maal secara langsung akan mengajarkan Anda untuk terbiasa memberikan sebagian dari harta kepada yang membutuhkan. Hal ini akan membentuk kebiasaan berbagi dan kepedulian terhadap sesama manusia, sehingga meningkatkan kesadaran sosial dalam masyarakat.
2. Supaya tidak cinta dunia
Zakat maal membantu Anda agar tidak terikat secara berlebihan pada harta atau menghindarkan Anda dari cinta dunia. Ini bermakna, dengan membayar zakat maal, Anda akan melepaskan keterikatan emosional terhadap materi. Hal ini juga akan mengingatkan diri Anda sendiri bahwa kekayaan hanyalah titipan sementara di dunia ini.
3. Meningkatkan iman dan taqwa
Zakat harta adalah ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT dan telah diatur dalam Al-Qur’an. Melaksanakan kewajiban ini adalah satu cara untuk memperkuat hubungan spiritual sehingga akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Ta’ala.
4. Menumbuhkan rasa simpati
Melalui pembayaran zakat maal, Anda akan belajar menjadi lebih peka terhadap kesulitan dan penderitaan orang lain. Anda akan mengembangkan rasa simpati dan empati terhadap mereka yang kurang beruntung. Hal ini akan mendorong Anda untuk membantu dan mendukung sesama manusia dengan ikhlas.
5. Agar terhindar dari sifat kufur
Mengeluarkan zakat maal juga memiliki peran penting dalam mencegah Anda agar tak terjebak dalam sifat kufur (ingkar nikmat). Dengan bersyukur atas harta yang Anda miliki dan memberikan sebagiannya sebagai zakat, Anda akan terhindar dari sifat kikir. Sekaligus akan menjauhkan Anda dari kufur terhadap karunia Allah.
Nah, saat ini, zakat mal sudah disalurkan melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya. Lembaga tersebut bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat harta secara efisien dan efektif kepada yang berhak menerima.
Untuk Anda ketahui, sekarang zakat mal tidak hanya melalui lembaga ini saja. Anda kini bisa mengalirkan zakat harta secara digital melalui Blibli. Jangan khawatir, karena zakat secara online atau digital ini tetap sah sesuai dengan fatwa dari MUI.
Jadi, jika Anda punya harta yang sudah sampai nisabnya, jangan tunda untuk mengeluarkan. (*)