INFORADAR.ID --- Kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat terus menuai reaksi dari berbagai kalangan. Untuk itu, Polri bakal melakukan penelusuran terkait ada tidaknya tindak pidana di ponpes yang didirikan oleh Panji Gumilang tersebut.
Ponpes yang diresmikan pada tahun 1999 tersebut sejak awal keberadaannya, ditengarai oleh berbagai pihak diduga melakukan penyebaran terkait ajaran agama yang menyimpang.
Namun, hingga sekarang ajaran yang diduga menyimpang tersebut tidak pernah tersentuh oleh penanganan hukum.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sendiri kesulitan untuk bisa masuk dan melakukan klarifikasi ke pihak ponpes.
"Kami harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," kata Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak kepolisian perlu melihat langsung ke lokasi, apa yang terjadi di ponpes tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Ini masalahnya. Aparat kepolisian harus lihat langsung ke pondok itu ya," kata Ramadhan sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekhen) MUI Ikhsan Abdullah meminta pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap ponpes tersebut.
Ponpes Al Zayrun viral di media sosial terkait debgan dugaan penyimpangan agama. Seperti foto shalat Idul Fitri yang memperlihatkan seorang jemaah wanita di shaf pria.
Editor: M Widodo