Gaji Guru PPPK di Pandeglang Dibayarkan Bulan Juli

Kamis 22-06-2023,17:23 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Mohammad Amri memberikan kabar gembira kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Kata dia, gaji guru PPPK di Pandeglang akan dibayarkan pada bulan Juli 2023.

Ia menjelaskan, tahap administrasi PPPK sudah selesai. Mulai dari rekrutmen, pemberkasan, dan pemeriksaan berkas di BKN, sudah 90 persen selesai. 

"Kemudian kami mengajukan pertek (persetujuan teknis, red)," ungkapnya, Kamis, 22 Juni 2023.

Selama tiga hari, mulai Selasa, Rabu dan Kamis, pihaknya menyiapkan SK pengangkatan PPPK dari Bupati Pandeglang Irna Narulita.

"Jumlah SK yang diajukan kepada Bupati sebanyak 1.665 dan mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita serahkan", ujarnya.

Amri menjelaskan bahwa jika SK tersebut diberikan pada akhir minggu ini, maka hak-hak tersebut dapat segera diberikan pada bulan Juli 2023.

"Insya Allah, jika administrasi berjalan lancar, bulan Juli mereka akan menerima gaji PPPK.

Pembayaran gaji PPPK guru merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BPKD Kabupaten Pandeglang. Hal ini karena gaji PPPK dilindungi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022. (*)

 

Kategori :