Polres Serang Tangkap Pengedar Obat Keras di Bandung

Jumat 16-06-2023,15:36 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : Aas Arbi

SERANG, INFORADAR.ID - Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar obat keras di Kampung Lembur Kandang, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EL (23), beserta barang bukti lebih dari 600 butir obat jenis heximer dan tramadol.

Iptu Dedi Jumhedi, Kasi Humas Polres Serang, mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dedi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tas tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 616 butir heximar dan 27 butir tramadol.

Polisi juga mengamankan uang sebesar 210.000 rupiah." Uang tersebut merupakan hasil penjualan obat," kata Dedi Jumat, 16 Juni 2023.

Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pria bernama AB (buron). Obat keras tersebut dibeli oleh pelaku  Rp 500.000.

"Uang hasil penjualan saya gunakan untuk biaya hidup," ungkap Dedi.

Menurut Dedi, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. Dia bisa dijerat dengan Pasal 197 dan 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Dedi (*).

Kategori :