Sugeng menambahkan, Satgas TPPU ini akan dibagi menjadi dua kelompok kerja. Terlebih dahulu, tim akan mengusut 300 laporan hasil analisis (LHA) janggal di Kemenkeu, yang dulu dikeluarkan oleh PPATK.
Jadi, lanjut Sugeng, satgas ini ada kelompok kerja satu dan dua. Yang kelompok kerja satu ini nanti melakukan evaluasi dan supervisi terhadap 200 LHA, LHP, dan informasi yang diterima jajaran Kemenkeu. Itu kelompok kerja satu.
"Sedangkan kelompok kerja dua itu akan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap 100 LHA dan LHP yang dikirimkan kepada pihak lain, dalam hal ini ada kejaksaan, kepolisian termasuk kita akan koordinasi dengan KPK," kata Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, Satgas TPPU nantinya akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023. Kemudian untuk penuntasan kasus yang didahulukan nantinya akan merujuk pada dua indikator.
Editor: M Widodo