INFORADAR.ID --- Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sudah melakukan rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menko Polhukam Mahfud MD yang menginisiasi dibentuknya Satgas TPPU tersebut mengatakan, bahwa Satgas TPPU sudah melakukan rapat dengan PPATK dan hasil (rapat) saat ini sudah dalam klarifikasi data.
"Jadi Satgas TPPU sudah rapat di kantor PPATK dan hasilnya sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK. Yaitu ada 300 surat," kata Mahfud MD kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Menko Polhukam menambahkan bahwa dari 300 surat tersebut, sudah ada beberapa yang terselesaikan. "Hanya saja, ada juga beberapa surat yang perlu ditindaklanjuti oleh tim Satgas TPPU," lanjutnya.
"Surat tersebut ada yang perlu diklarifikasikan tindak lanjutnya langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Jadi semua itu sekarang sudah sampai tahap klasifikasi data seperti itu," tandasnya sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Sementara itu, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa ada sejumlah kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan. Salah satunya yaitu transaksi Rp189 triliun, yang sebelumnya dibahas bersama DPR.
"Namun, kalo bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan tangani dulu yang 189 (Rp 189 triliun). Sebab, ini kan sudah menjadi perbincangan publik," kata Sugeng Purnomo.