Adapun untuk penukaran uang baru, jumlahnya dibatasi maksimal Rp 3,8 juta, dengan uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 1 ribu
Hanya saja, sebelum menukarkan uang, ada beberapa syarat yang harus dilakukan, yaitu mendaftarkan identitas diri pada aplikasi pada laman https://pintar.bi.go.id. Selanjutnya, pilih jadwalnya, tentukan pecahannya dan dapatkan uangnya.
Reporter : Rostinah
Editor: M Widodo