Dikatakan Didik, tugas dan tanggung jawab yang dimaksud Didik tersebut terkait verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya seperti belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa
sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM.
"Nah, seharusnya perhanjian kredit belum dapat dilaksanakan," kata mantan Kajari Surabaya ini.
Namun, meski terdapat persyaratan yang belum terpenuhi seperti tidak ada perjanjian pengikatan agunan secara yuridis sempurna dan tak ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan, Darwinis tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka Satyavadin melalui memorandum
pencairan.
"Sehingga kredit dapat dicairkan," ujar Didik didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Ibrahim Ali.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Eks Pejabat Bank Banten
Editor: M Widodo