Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Bank Banten Ditahan Kejati

Rabu 22-03-2023,07:15 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

 

Dikatakan Didik, tugas dan tanggung jawab yang dimaksud Didik tersebut terkait verifikasi dokumen dan persyaratan lainnya seperti belum ada penyerahan collateral fixed asset berupa

sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT HNM.

"Nah, seharusnya perhanjian kredit belum dapat dilaksanakan," kata mantan Kajari Surabaya ini.

 

Namun, meski terdapat persyaratan yang belum terpenuhi seperti tidak ada perjanjian pengikatan agunan secara yuridis sempurna dan tak ada penyerahan collateral fixed asset berupa sertifikat tanah yang dijadikan agunan, Darwinis tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka Satyavadin melalui memorandum

pencairan. 

 

"Sehingga kredit dapat dicairkan," ujar Didik didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Ibrahim Ali. 

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Eks Pejabat Bank Banten

 

 

Editor: M Widodo

 

Kategori :