Satu Lagi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit Bank Banten Ditahan Kejati

Rabu 22-03-2023,07:15 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

SERANG, INFORADAR.ID --- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis, Selasa, 21 Maret 2023 sore. 

 

Kasus yang menjerat Darwinis hingga membuatnya ditahan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) dari Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 65 miliar. 

 

"Jadi tim penyidik Kejati Banten menetapkan DWA (Darwinis) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian KMK dan KI Bank Banten kepada PT HNM tahun 2017," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Selasa, 21 Maret 2023. 

 

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu, mantan Kepala Wilayah Bank Banten - Jakarta 1Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin. 

 

Keduanya, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang telah dijatuhi hukuman yang berbeda. Satyavadin dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. 

 

Sementara, Rasyid dihukum lebih berat. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan dan uang pengganti sebesar Rp 58,1 miliar subsider lima tahun. "Keduanya kami lakukan penahanan di Rutan Serang," kata Didik.

 

Didik mengatakan, Darwinis sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten memiliki tugas dan tanggung jawab, yang di antaranya mempersiapkan administrasi akad kredit, melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatanganan kredit dan proses pencairan kredit. 

 

Kajati menambahkan, bahwa proses penandatangan kredit Bank Banten dengan PT HNM, DWS (Darwinis-red) selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, pada saat perjanjian kredit ditandatangani antara tersangka SDJ (Satyavadin Djojosubroto-red) dan RS (Rasyid Samsudin-red) sesuai Akta Perjanjian Kredit Nomor 850 Tanggal 19 Juni 2017 tersangka ini tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. 

Kategori :