SERANG, INFORADAR.ID --- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hak yang dimaksud adalah gaji, tunjangan kinerja (tukin) serta gaji ke 13 dan 14, apabila ada aturannya dari pemerintah pusat.
Namun, Rina Dewiyanti menambahkan kendati mendapatkan hak yang sama, akan tetapi besaran nominal yang diterima antara ASN dan PPPK berbeda.
Rina menyebut, besaran runjangan kinerja PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga pendidik sebesar Rp 2,5 juta/bulan.
Sedangkan besaran tunjangan kinerja untuk tenaga kesehatan nominalnya sedikit lebih tinggi dibanding dengan nominal tenaga teknis dan tenaga pendidik, yakni sebesar Rp 2,75 juta/bulan.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pekan depan, sebanyak 1.022 peserta yang lulus administrasi PPPK untuk tenaga teknis akan mengikuti seleksi.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Wow, Segini Ternyata Tukin PPPK Pemprov Banten
Reporter : Rostinah