LPSK Cabut Perlindungan terhadap Bharada E, Ini Alasannya

Sabtu 11-03-2023,13:59 WIB
Editor : M Widodo

 

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan terhadap Saudara E," kata Syahrial. 

 

Meskipun demikian, penghentian pemberian perlindubfan tergadap Richard tidak menggugurjan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial.

 

Editor: M Widodo

 

Kategori :