"Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban. Korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku." tambahnya.
Pencabulan terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus. Menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan Februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur.
Kini pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon di rumahnya di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang pada Jumat, 3 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Cilegon mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, dirinya memerintahkan anggota Satreskrim Polres Cilegon untuk mengamankan pelaku.
Dalam hal ini pelaku disangkakan Pasar 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Pelaku diancam Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban, maka ditambah dari ancaman pidana di atas 20 tahun penjara,” tutup Nandar.
Perbuatan cabul ayah kandung terhadap anaknya, sebelumnya juga menimpa seorang gadis warga Cigeulis, Pandeglang.
Kejadiannya, karena orangtua gadis bercerai, ia memutuskan ikut ibu kandung dan ayah tiri ke suatu daerah fi Provinsi Riau.