INFORADAR.ID --- Aksi bejat ayah mencabuli anak kandungnya kembali terjadi. Kali ini warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, berinisial JI (42), tega mencabuli anak kandungnya terhitung sejak tahun 2019 hingga Februari 2023 atau selama 5 tahun.
Tak terhitung berapa kali JI melakukan aksi cabulnya tersebut terhadap anak kandungnya yang kini baru berusi 14 tahun.
Kini, ayah yang tega mencabuli anak kandungnya tersebut sudah ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon di rumahnya, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang pada 3 Maret 2023 lalu.
Perisitiwa pencabulan terhadap anak kandung tersebut dilakukan di rumah pelaku dan pernah juga dilakukan di rumah orangtua pelaku atau di rumah nenek korban.
Aksi cabul dilakukan oleh pelaku ketika istri dan anak-anak pelaku yang lain sedang tidur nyenyak.
Korban pencabulan oleh ayah kandungnya ini merupakan anak nomor tiga dari tujuh bersaudara.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menjelaskan, korban adalah anak ketiga dari tujuh bersaudara.
AKP Mochamad Nandar menceriterakan, aksi cabul pertama kali dilakukan pelaku kepada korban di tahun 2019 lalu di kediaman pelaku. Aksi itu dilakukan di ruang tamu saat korban tertidur.