Kepada penyidik, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban. Motif pelaku menyetubuhi korban karena khilaf dan tak kuat menahan nafsu. "Motif pelaku menyetubuhi korban karena ingin memuaskan hasrat birahinya," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen tersebut.
Febby menuturkan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tutur Febby.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Kota Serang, Polisi: Korban Pernah Dicabuli Ayah Tiri
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo