Sebelum Disetubuhi Ayah Kandung di Kota Serang, Ternyata Gadis RH Dicabuli oleh Ayah Tirinya di Riau

Selasa 28-02-2023,06:54 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

SERANG, INFORADAR.ID --- Nasib RH (14), gadis remaja asal Cigeulis, Kabupaten Pandeglang bak buah simalakama. Menurut pengakuannya, sebelum dicabuli oleh ayah kandungnya berinisial RD (36), ternyata RH pernah dicabuli oleh ayah tirinya. 

Sebagaimana diketahui, orangtua korban sudah bercerai. Setelah bercerai korban mengikuti ibu dan ayah tirinya ke Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pengakuan korban kepada penyidik, ternyata korban pernah dicabuli ayah tirinya di Riau. 

Lantas RH merasa tidak betah di Riau karena dicabuli ayah tirinya, korban (RH) memutuskan pulang ke Cigeulis, Pandeglang. Di Pandeglang, korban ikut uwaknya. Kakak dari ibunya. 

Suatu hari, korban ini ditelepon oleh ayah kandungnya agar datang dan tinggal di kontrakannya di Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kota Serang. 

Alasannya, ayah kandung korban tidak mau merepotkan uwaknya. 

Kanit Unit Pelayanan Perempyan dan Anak (UPPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, bahwa setelah kedua orangtua korban sudah bercerai, korban ikut ibu dan ayah tirinya ke Indragiri Hulu, Provinsi Riau. "Kepada penyidik kami, korban ini (RH) pernah dicabuli ayah tirinya di daerah Riau," jata Ipda Febby. 

Akan tetapi, lanjut Ipda Febby, untuk kasus, pencabulan yang terjadi di Riau tersebut tidak dapat di proses Polresta Serang Kota. Alasannya, lokasi tindak pidana tidak masuk wilayah hukum Polresta Serang Kota. "Tidak dapat diproses (kasusnya-red) karena kejadiannya berada di Riau," ujar Febby. 

Febby mengungkapkan, perbuatan cabul ayah tirinya tersebut membuat korban tidak betah. Dia kemudian meninggalkan Riau dan pulang ke Cibaliung, Kabupaten Pandeglang untuk menemui uwak atau kakak dari ibunya. 

"Pada Minggu, 19 Februari 2023 korban ini datang ke kontrakan ayahnya yang berlokasi di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang," ujar Febby. 

Sebelum datang, ke Kota Serang, korban terlebih dahulu ditelepon ayahnya dan disuruh untuk tinggal di kontrakan. "Korban disuruh tinggal di Serang karena ayahnya tidak ingin merepotkan kakak iparnya," ungkap Febby. 

Febby mengatakan, saat berada di kontrakan, korban malah menjadi pelampiasan nafsu ayahnya. Korban beberapa kali telah disetubuhi pelaku. "Menurut pengakuan korban sudah beberapa kali disetubuhi ayahnya," ujar Febby. 

Berdasarkan keterangan korban, dia pertama kali disetubuhi pelaku pada Minggu 19 Februari 2023 sore. Kejadian persetubuhan tersebut terjadi di dalam kamar mandi kontrakan. "Kejadiannya pertama pada hari Minggu sore tanggal 19 Februari 2023," kata Febby. 

Selang beberapa jam kemudian dari kejadian tersebut, korban kembali disetubuhi oleh pria asal Cigeulis, Kabupaten Pandeglang tersebut. "Kemudian pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku kembali menyetubuhi korban," ujar Febby. 

Ipda Febby menambahkan, kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut terungkap setelah korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada uwaknya. Pengakuan korban tersebut, oleh uwaknya disampaikan kepada ibunya. "Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kami pada Jumat 24 Februari 2023 pagi," ujar Febby. 

Dari laporan tersebut, tim UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku di dalam kontrakannya. Penangkapan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB. "Pada hari Senin atau setelah kasus tersebut dilaporkan, kami langsung mengamankan pelaku," ungkap Febby. 

Kategori :