Kompolnas: Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo sesuai Fakta dan Alat Bukti

Selasa 14-02-2023,15:00 WIB
Editor : M Widodo

INFORADAR.ID --- Senin, 13 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua tersebut telah sesuai dengan fakta dan alat bukti. 

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti berharap agar kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut dapat dijadikan momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih terhadap anggotanya yang nakal.

"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural di tubuh Polri,” ujar Poengky, Selasa, 14 Februari 2023 sebagaimana dikutip inforadar.id dari laman pmjnews.com.

Lebih lanjut Poengky menyebut, reformasi di tubuh Polri harus terus dilanjutkan untuk meningkatkan kepercayaan publik setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih,” sambungnya.

Sementara itu, Poengky menuturkan pihaknya menghormati keputusan vonis dari majelis hakim atas alat bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.

"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” ucap Poengky.

"Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” pungkasnya.

 

 

 

Kategori :