"Terdapat sanksi bagi yang melanggar regulasi. Pejabat pengadaan barang dan jasa yang melanggar kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif dan pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Pandeglang Kurnia Satriawan mengungkapkan, pembentukan Tim P3DN bertujuan agar terjadi peningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Target nasional P3DN minimal 75 persen. Tahun 2022 lalu kita baru 64,24 persen," katanya.
Jadi madih perlu ditingkatkan lagi belanja produk dalam negeri agar bisa mencapai target. Hal ini menjadi tugas dan tanggungjawab semua kepala OPD dan pejabat pembuat komitmen.
"Bagaimana mendorong supaya nanti komitmen kita minimal dalam penyusunan belanja daerah bisa diatas 75 persen. Sesuai ketentuan harus di atas 40 persen dan tentunya akan kita perbaiki di 2023 agar bisa mencapai target nasional," katanya.
Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pandeglang Ade Taufik mengatakan, setiap pembelanjaan akan mendapatkan pengawasan terhadap asal barang yang dibelinya.
"Jadi diutamakan produk dalam negeri. Tujuannya dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah dan juga nasional," katanya. *
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Ngeyel Beli Produk Impor, Kajari Pandeglang Ancam Tindak Tegas Kepala OPD