Kajari Pandeglang Ancam Kepala OPD yang Belanjakan APBD untuk Barang Impor Bakal Disanksi

Rabu 08-02-2023,19:48 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo



PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Kampanye Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan departemen/lembaga/pemprov/pemkab/pemkot telah digaungkan secara insten sejak pertengahan tahun 2022 lalu.

Untuk itu belanja yang berasal dari APBN dan APBD hendaknya diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri agar ekonomi masyarakat tumbuh.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octavianne tak segan-segan bakal menjatuhkan sanksi bagi kepala OPD yang membelanjakan APBD untuk barang impor.


Apabila ada kepala OPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ketahuan ngeyel membelanjakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk produk impor atau luar negeri, ia berjanji akan menindaktegas.


Penegasan itu disampsikan Helena Octavianne dalam acara sosialisasi P3DN yang diikuti oleh kepala OPD, BUMN, BUMD, dan juga Pejabat Pembuat Komitmen di Pendopo Pandeglang, Rabu, 8 Februari 2023.


Menurut Helena Octavianne, kepala OPD maupun PPK ketika akan belanja pengadaan barang dan jasa menggunakan APBD maupun APBN harus mengutamakan produk dalam negeri dan menghindari pembelian barang impor atau produk luar negeri.


"Kalau nanti ditemukan tidak mengikuti P3DN atau, belanja produk dalam negerinya tidak memenuhi 40 persen maka siap siap berhadapan dengan pak Kasi Datun. Kalau enggak nurut, ketemu dengan pak Kasi Pidsus," katanya.


Helena meminta maaf, ketika memang lebih suka belanja produk luar negeri mau tidak mau harus dihadapkan dengan Kasi Pidsus.


"Kita sudah berikan solusi, kita sudah berikan masukan, ternyata masih bandel, masih ngeyel. Sudah berkali,-kali sampai ratusan kali mohon diingatkan masih bandel maka ditindak tegas," katanya.


Helena berharap, para kepala OPD dan juga PPK di Kabupaten Pandeglang agar saat belanja utamakan produk dalam negeri. Jadi realisasikan P3DN nya.


"Jadi jangan pas sudah kembali cuman diam. Tapi harus direalisasikan dengan meningkatkan belanja produk dalam negeri," katanya.


Helena menambahkan bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian menerangkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh Lembaga Negara, Non kementerian, Lembaga pemerintah lainnya, dan SKPD dalam pengadaan Barang dan Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.


Kemudian BUMN, BUMD dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, dan pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.


"Kewajiban tersebut ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Indrustri, yang mana telah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri sejak tahun 2014. Pada pokoknya disebutkan bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri," katanya.


Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, atau pemilihan penyedia. Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementeerian Perindustrian.

Kategori :