"Sehingga setoran ke kas daerah menjadi nol rupiah. Padahal harusnya uang yang disetorkan adalah Rp 628 juta," kata Yudhi.
Yudhi mengungkapkan, Zulfikar dan rekan-rekannya juga melakukan manipulasi ke 43 wajib pajak yang lain dengan melakukan daftar baru kendaraan bermotor atau BBN1. Oleh mereka, BBN1 itu diubah menjadi BNNKB2 atau setoran pajak mobil bekas. Akibatnya, terdapat kerugian negara Rp 2 miliar lebih.
Para tedakwa juga memanfaatkan kebijakan bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten. Ada 134 wajib pajak yang mendaftar BBN1 dengan membayar BBN kendaraan bermotor baru atau BBNKB1 malah diubah menjadi dafar balik nama kendaraan bermoror atau BBN2. “Ada sebanyak 134 nomor atau unit sehinga terjadi kerugian negara Rp 7,3 miliar lebih,” kata Yudhi.
Selain itu, para tedakwa juga telah memanipulasi wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi dengan membayar PKB. Kerugian negara dari modus korupsi ini sebesar Rp 24 juta. Kemudian ada juga manipulasi 18 wajib pajak yang melakukan BBN 1 dengan membayar BBNKB1 berupa menjadi pendaftar STNK hilang dan ganti nomor polisi. "Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 714 juta," tutur Yudhi.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo