JAKARTA, INFORADAR.ID --- Terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan sedikitnya 99 pelanggaran Pemilu 2024.
Dari 99 pelanggaran tersebut, terdapat 80 temuan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Artinya belum sebulan Bawaslu sudah temukan 99 dugaan pelanggaran di tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi yang merupakan salah saru anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sedangkan sisanya, yaitu 19 temuan telah dilaporkan ke pihak Bawaslu RI.
"Sebanyak 19 laporan terkait dengan Pendaftaran Partai Politik," ujar Puadi saat dihubungi, Sabtu, 31 Desember 2022.
"Sebanyak 18 laporan diperiksa oleh Bawaslu dan satu laporan oleh Panwaslih Aceh," lanjutnya.
Dalam temuan tersebut, 9 laporan dihentikan pada Putusan Pendahuluan oleh pihak Bawaslu RI.
Sedangkan sisanya setelah dilakukan pemeriksaan, dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.
Puadi juga menjelaskan 75 dari 80 temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu, yaitu kasus video call terjadi di 13 Provinsi.
"Sebanyak 11 temuan dihentikan pada Putusan Pendahuluan," kata Puadi.
"Sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, sanksi berupa teguran," sambungnya.
Selain itu Bawaslu juga menemukan satu temuan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administrasi di provinsi Jatim.
Dengan satu temuan pelanggaran di Jatim, pihak Bawaslu RI langsung melakukan penanganan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.