"Sedangkan rumah dengan kondisi rusak ringan sekitar 209 unit dengan kerusakan disebabkan adanya tumpukan sampah bekas puing-puing rumah, lumpur dan air yang masuk menggenangi rumah warga. Dengan pertimbangan dampak kerusakan dan ketersediaan anggaran, maka rencana
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akan meliputi periode tahun anggaran 2019 -2020," katanya.
Strategi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah membentuk tim verifikasi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Pandeglang untuk melakukan verifikasi aset terdampak yang
selanjutnya dilakukan penilaian kerusakan, kerugian serta perkiraan kebutuhan pascabencana. Adapun hasil Identifikasi kebutuhan, pendanaan pada kegiatan rencana rehabilitasi dan rekonstuksi, pasca bencana
tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp. 349.410.771.825.
"Yang teridentifikasi melalui pembagian kewenangan dalam kelembagaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi sumber pendanaan dari berbagai pihak.
Berdasarkan kelembagaan maka identifikasi rencana sumber pendanaan
berasal dari APBD, APBN, hibah, masyarakat, dunia usaha," katanya.
Pendanaan APBD Kabupaten Pandeglang sebesar Rp4.636.200.000, APBD Provinsi Banten sebesar Rp37.808.175.000, APBN Kementrian atau Lembaga sebesar Rp90.061.673.500. Lalu usulan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebesar Rp179.260.940.308, masyarakat sebesar Rp 953.004.000 dan dunia usaha sebesar Rp36.690.779.017.
"Pelaksanaan rehabilitasi eekonstruksi pasca bencana Tsunami Selat Sunda mengacu pada rencana strategis pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi pascabencana tsunami Selat Sunda di wilayah Kabupaten Pandeglang. Dengan mengajukan permohonan usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada Kementerian atau Lembaga dan BNPB sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagai langkah utama Kabupaten Pandeglang mengajukan
usulan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana kepada BNPB yang sudah dapat direalisasi sesuai dengan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) Nomor : PHD-260/MK.7/2019, tanggal 11 Desember 2019 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk Hibah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana Tahun Anggaran 2019 untuk Kabupaten Pandeglang sebesar Rp74.747.261.000 (Tujuh Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Sati Ribu Rupiah).
"Bantuan hibah terdiri atas Penanggulangan Pasca bencana Tsunami sebesar Rp69.728.072.000, untuk Sektor Permukiman pembangunan 8 kawasan huntap untuk menampung sebanyak 706 unit hunian dan untuk penanggulangan bencana sektor tertentu. Sebesar Rp5.019.189.000,- pembangunan Jalan, Jembatan di wilayah kecamatan Patia dan Kecamatan Sukaresmi," katanya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta kepada warga Kabupaten Pandeglang tetap tetap tenang dan waspada dan siaga bencana. Menurut Bupati, beredar kabar hasil penelitian ITB tentang adanya potensi tsunami di Pesisir Selatan Jawa.
"Meski belum ada gambaran kepastian dari BMKG terkait kapan dan dimana persisnya, saya harapkan kita bisa memaknai ini sebagai peringatan dini kepada seluruh pihak untuk waspada akan kemungkinan terjadinya bencana yang tak terduga. Kita pernah punya pengalaman dan pelajaran bermakna dari Tsunami Selat Sunda 2018 lalu," katanya.