difasilitasi BPBD Provinsi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
"Dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi memuat, kebijakan dan strategi rehabilitasi dan rekonstruksi, rincian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, kebutuhan pendanaan setiap kegiatan. Lalu kebutuhan pendanaan setiap kegiatan berdasarkan kewenangan, Identifikasi program atau kegiatan dan anggaran pada setiap SKPD yang dapat diarahkan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi," katanya kepada INFORADAR.ID, Rabu (21/12).
Yani menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana merupakan
amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Lalu Peraturan Kepala BNPB Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 06 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana, dalam rangka melakukan rehabilitasi
dan rekonstruksi wilayah pascabencana secara komprehensif dan terpadu.
"Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana membutuhkan pengkajian yang memadai atas
bukti-bukti berupa kerusakan. Dan kerugian aset-aset penghidupan, deprivasi hak-hak dasar, ketergangguan proses kemasyarakatan dan kenegaraan serta meningkatnya risiko karena
menurunnya kapasitas dan meningkatnya kerentanan pasca bencana," katanya.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD dan PK Kabupaten Pandeglang Latif mengungkapkan, bencana tsunami Selat Sunda yang terjadi di sepanjang pesisir pantai barat Kabupaten Pandeglang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak kurang 358 orang meninggal dunia (dengan rincian jumlah
korban penduduk Kabupaten Pandeglang kurang lebih 125 jiwa dan korban penduduk di luar Kabupaten
Pandeglang kurang lebih 228 jiwa), dan kurang lebih sebanyak 5 orang hilang tidak ditemukan dan sebanyak 7.469 jiwa pengungsi tersebar di 20 (dua puluh) Kecamatan (termasuk di lokasi penampungan yang telah ditentukan.
"Dan sebagian lainnya tersebar di rumah keluarga. Bencana tsunami Selat Sunda di sepanjang pesisir pantai barat Kabupaten Pandeglang yang
terjadi menimbulkan dampak kerusakan baik sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lainnya di wilayah Kabupaten Pandeglang," katanya.
Kerusakan paling parah adalah pada sektor perumahan mencapai 1.033 unit (rusak berat 709 unit terkoreksi karena terdapat double data menjadi 706 unit, rusak sedang 115 unit, dan rusak ringan 209 unit). Sebagian besar kerusakan yang terjadi yaitu rusak sedang dan berat (bahkan ratusan rumah rusak total hingga tidak dapat ditempati sekitar 547 unit dan rusak berat sekitar 162
unit) sebanyak 709 unit (terkoreksi karena terdapat double data menjadi 706 unit)yang terletak dipinggir pantai (dengan jarak 0 hingga 100 meter dari bibir pantai) dengan kerusakan diakibatkan terjangan gelombang pasang air laut dan hantaman puing-puing yang terbawa oleh gelombang pasang air laut.