Hotman Paris: Irjen Teddy Minahasa Cabut Semua BAP

Sabtu 19-11-2022,05:21 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ada perkembangan baru terkait kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jumat, 18 November 2022, mantan Kapolda Banten tersebut mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan dengan status sebagai tersangka maupun saksi.

Hal tersebut disampaikan pengacaranya Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat berada di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 18 November 2022.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua,” ujar Hotman kepada wartawan.

“Dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” tambahnya.

Hotman menyebut, peredaran narkotika yang awalnya dianggap berasal dari barang bukti yang disisihkan saat pemusnahan diduga bukan yang berkaitan dengan Teddy Minahasa.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu,” paparnya.

“Berarti yang beredar antara Doddy dan Linda tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa,” tandasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah diberikan selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

KEJAKSAAN KEMBALIKAN BERKAS IRJEN TEDDY KE POLDA METRO JAYA

Di sisi lain, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi atau P19.

Berkaitan hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan BAP ulang setelah adanya temuan baru perihal barang bukti narkotika seberat 5 kg yang tersimpan di Kejaksaan.

“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucapnya.

Selain itu, Hotman juga meminta terkait narkotika yang berada di Kejaksaan jadi pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.

“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” tandasnya.

Kategori :