JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sama seperti kliennya, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe juga mangkir dari panggilan KPK sebanyak hingga dua kali.
Ketua KPK Firli Bahuri dan tim kemudian "mengalah" dengan mendatangi kediaman Lukas Enembe di Jayapura untuk melakukan pemeriksaan sekaligus membawa tim dokter dari KPK.
Untuk itu, KPK meminta agar pengacara Aloysius Renwarin kooperatif serta memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui, dalam pemanggilan sebelumnya dua saksi Aloysius Renwarin dan Darwis sebagai sopir Lukas Enembe tidak hadir pada Kamis (17/11/2022).
"Informasi yang kami terima, tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan Tim Penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
"Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silahkan hadir dan terangkan langsung dihadapan penyidik," sambungnya.
Menurut Ali, tim penyidik KPK memanggil tim pengacara Lukas dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai seorang advokat. Dia menyebut setiap warga negara memiliki kewajiban menghadiri panggilan penegak hukum.
"Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi. Karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka," tuturnya.
Editor: M Widodo