JAKARTA, INFORADAR.ID --- Tragedi Kanjuruhan hingga kini telah menewaskan sedikitnya 135 orang. Ratusan lainnya luka berat dan ringan. Polri sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Hingga kini, Polri masih melakukan penyelidikan dan kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, siapa tersangka baru tersebut, belum ada keterangan pasti. Hanya saja, pasal yang bakal disangkakan sama dengan 6 tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahsnan.
Perkembangan terbaru, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022 sebagaimana dikutip dari Laman PMJ News.
Kendati begitu, Dedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut. Dia mengatakan, tersangka (baru) tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada 24 Oktober 2022 usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Editor: M Widodo