Arab Saudi Longgarkan Syarat Umroh bagi WNI, Izinkan Wanita Tanpa Mahram

Selasa 25-10-2022,05:24 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID ---- Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran persyaratan umroh bagi jemaah asal Indonesia (WNI). 

Yang pertama, mengizinkan wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk umrah tanpa mahram.

Yang kedua, warga Indonesia juga bisa melaksanakan umrah tanpa syarat kesehatan.

Ketiga, Pemerintah Arab Saudi pun tidak membatasi jumlah jemaah Indonesia untuk umrah.

Keempat, masa berlaku visa umrah ke Arab Saudi untuk jemaah Indonesia kini 90 hari. Sebelumnya, visa tersebut berlaku hanya selama 30 hari.

Kabar baik itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah. Ia menuturkan, bahwa pihaknya mengizinkan wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk umrah tanpa mahram.

Itu artinya, muslimah dapat melakukan ibadah umrah tanpa wali laki-laki.

"Kami telah membatalkan kewajiban harus ada mahram dalam ibadah umrah, dan kami memberikan siapa yang datang dengan tujuan umrah untuk datang mengunjungi tempat-tempat di Saudi,” ujar Tawfiq dalam keterangan persnya bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (24/10/2022) sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News. 

“Dan ini bagian dari proses untuk menyambut jemaah umrah dari Indonesia," sambungnya.  

Menurut Tawfiq, warga Indonesia juga bisa melaksanakan umrah tanpa syarat kesehatan.

Arab Saudi pun tidak membatasi jumlah jemaah Indonesia untuk umrah.

"Kami dari kerajaan Saudi sangat menyambut jemaah Indonesia tanpa ada batasan terkait kesehatan, jumlah dan kami sambut dengan sebaik-baiknya," tambah Tawfiq.

Masa Berlaku Visa Umroh Jemaah Haji Indonesia 90 Hari

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan masa berlaku visa umrah ke Arab Saudi untuk jemaah Indonesia kini 90 hari. Sebelumnya, visa tersebut berlaku hanya selama 30 hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Kategori :