JAKARTA, INFORADAR.ID --- Selasa, 18 Oktober 2022 hari ini, Polri bakal memanggil Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Dalam tragedi tersebut, 132 orang tewas dan ratusan lainnya luka berat/ringan.
Pemerintah kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.
TGIPF sudah melaporkan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satu isi kesimpulan adalah PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola di Indonesia tidak menjalankan peran secara profesional.
Karena TGIPF nilai PSSI tidak profesional dan minta Ketua Umum serta anggota Exco PSSI mundur.
Terkait Ketua Umum PSSI, Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Mochamad Iriawan terkait Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Mapolda Jawa Timur pada Selasa (18/10/2022) hari ini.
Dikutip dari laman PMJ News, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saksi yang akan dipanggil besok di antaranya Bendahara Arema FC, Korlap Steward Stadion Kanjuruhan, Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB), hingga Komisioner Kompetisi PSSI.
"Selanjutnya adalah Ketua Umum PSSI, Komisi Banding PSSI dan sekretaris pengarsipan," ungkap Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, sejauh ini sudah ada 29 saksi yang diperiksa penyidik. Bahkan setidaknya ada tiga saksi ahli yang turut dimintai keterangan.
DINILAI TIDAK PROFESIONAL
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan blak-blakan mengumumkan hasil investigasinya.
Sebelumnya hasil investigasi TGIPF, terkait kesimpulan hasil penyelidikan sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Jumat, 14 Oktober 2022 sore.
Ketua TGIPF Mahfud MD yang didampingi para anggota tim mengatakan, salah satu poin dalam laporannya, TGIPF menulis PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola di Indonesia tidak menjalankan peran secara profesional.
Karena TGIPF nilai PSSI tidak profesional dan minta Ketua Umum serta anggota Exco PSSI mundur.
Selain itu, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan para pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.