JAKARTA, INFORADAR.ID --- Nasib apes sedang diderita Irjen Pol Teddy Minahasa. Tinggal menunggu waktu untuk dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur, malah tersandung kasus narkotika.
Parahnya lagi, mantan Kapolda Sumbar dan Kapolda Banten ini terancam pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika.
Kapolri menyebutkan bahwa penetapan Irjen Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Sigit dalam siaran persnya, Jumat (14/10/2022).
“Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucapnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Jadi Tahanan Polda Metro
Irjen Teddy Minahasa nantinya ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.
Kapolri mengatakan Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan. "Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya," ucap Sigit.
Menurut Sigit, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan. Irjen Teddy nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tandasnya.
Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
TERDUGA PELANGGAR KASUS DUGAAN NARKOTIKA
Kapolri juga mengumumkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.
Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus. “Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit.