Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2022 pada 3-16 Oktober, Ini 14 Sasarannya

Jumat 30-09-2022,09:12 WIB
Editor : M Widodo

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

Kategori :