JAKARTA, INFORADAR.ID --- Untuk anda warga Jakarta atau warga luar kota yang akan bepergian ke Jakarta, harap melengkapi persyaratan berkendara dan melengkapi seluruh komponen kendaraan yang diwajibkan.
Sebab, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang akan dimulai 3-16 Oktober 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022), polisi akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Dikutip inforadar.id dari PMJ News, Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu