JAKARTA, INFORADAR.ID --- Ferdy Sambo telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyatakan banding.
Nah, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 hari ini, sidang banding atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu digelar. Namun, sidang banding tidak akan dihadiri Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya.
Dikutip inforadar.id dari laman PMJ News, Senin, 19 September 2022, sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Ediror: M Widodo