Pemda Wajib Anggarkan 2% dari Dana Transfer Umum untuk Tekan Inflasi
Rabu 07-09-2022,06:16 WIB
Editor : M Widodo
Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.