Inilah 6 Nama Perwira yang Bisa Dipidana karena Halangi Kasus Brigadir J, Semuanya dari Propam

Jumat 19-08-2022,17:05 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR ID --- Sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keenam anggota Polri tersebut semuanya merupakan anak buah langsung Irjen Ferdy Sambo, yang sebelum dicopot merupakan Kadiv Propam Polri. 

Menurut Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo tak dilakukan secara sendirian. Jenderal Bintang Dua itu dibantu oleh sejumlah koleganya, yang merupakan anak buahnya sendiri. 

Komjen Agung Budi mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 18 personel yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari 18 personel itu, sementara ini telah dikerucutkan tim penyidik terdapat enam nama yang diduga sengaja melakukan penghalang-halangan penyidikan.

Dari keenam itu, salah satu dalangnya adalah Ferdy Sambo yang dibantu oleh kelima koleganya.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Komjen Agung menambahkan, keenam perwira Polri tersebut kini telah dipatsus dan akan segera dilimpahkan ke penyidik untuk proses tindak pidana sesuai perannya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujarnya.

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Komjen Agung.

Berikut 6 Perwira Polri Tersebut:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kategori :