Setelah Bharada E Jadi Tersangka dan Ditahan, Hari Ini Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo

Kamis 04-08-2022,08:44 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID - Bharada E, yang terlibat baku tembak antar-polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Rabu, 3 Agustus 2022 malam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Kamis, 4 Agustus 2022 hari ini, Bareskrim Polri bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo bakal diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, yang dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Ini adalah babak baru penanganan kasus yang menewaskan Brigadir J. 

Sebab, selama 27 hari sejak kematian Brigadir J, sosok Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E seolah tak tersentuh. Maka, dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dan Kamis, 4 Agustus ini mulai pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, kasus kematian tewasnya Brigadir J terungkap. 

Dengan dimulainya babak baru ini, kuat kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul Bhadara E yang baru saja menjadi penghuni sel tahanan Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangan resminya menyebut pemanggilan Irjen Pol Ferdy Sambo telah dijadwalkan. Ini sejalan dengan telah diperiksanya sejumlah saksi dalam peristiwa berdarah itu. 


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. -(Foto: Ricardo/JPNN.com)-

Pemanggilan Ferdy Sambo sangat penting. Ini menguatkan pengakuan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah dijadikan tersangka pelaku penembakan Brigadir J, pria yang memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat malam ini, Rabu, 3 Agustus 2022. 

“Kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka Bharada E. Dia ditangkap dan langsung ditahan, ini (kasusnya) bukan bela diri. Ini (penetapan tersangka) terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua,” jelasnya. 

Brigjen Pol Andi Rian juga memastikan kasus ini tidak berhenti dari sini. Tetap berkembang, akan ada pemeriksaan beberapa saksi ke depan. 

“Untuk Ibu PC (Putri Chandrawathi) belum bisa dilakukan pemeriksaan. Dijadwalkan (Ferdy Sambo) besok (pemeriksaan) pukul 10.WIB,” jelasnya.    

Bharada E kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Bharada E merupakan pelaku pembunuhan pada peristiwa yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022. 

“Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri di mana sampai dengan hari penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,” terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi, di Mabes Polri, Rabu 8 Agustus 2022.

Kemudian, sambung Andi Rian, selain pemeriksaan saksi pihaknya pun meminta keterangan para ahli-ahli baik dari unsur meta biologi kimia forensik dan balistik, IT, dan kedokteran forensik. 

Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti lain yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sejauh ini sambung Andi, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dari hasil penyelidikan. 

Kategori :