Umumnya, rujukan ke faskes lanjutan diberikan karena peserta dinilai harus mendapatkan tindakan medis dengan fasilitas yang lebih lengkap.
Jangan lupa untuk membawa kartu KIS, KTP, dan surat rujukan dari faskes pertama. Pihak faskes rujukan kemudian akan melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Setelah mendaftar dan diverifikasi, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.
Apabila peserta harus melakukan kontrol lanjutan, maka dokter akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Kabar Baik! Berobat dan Perawatan ke Dokter Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Cara Daftarnya
Editor: M Widodo