"Semenjak tahun 2021 hingga sekarang ini kita ciptakan pelayanan pembayaran tilang dengan cara terbaru. Kita kerjasama dengan Kantor Pos untuk pelayanan pembayaran denda tilang," katanya.
Jadi bagi pelanggar yang jauh-jauh tidak usah datang melakukan penebusan ke Mal Pelayanan Publik atau Kantor Kejari. Akan tetapi cukup datang ke Kantor Pos terdekat.
"Setelah bayar dendanya terus habis itu STNK atau SIM diantar ke rumahnya. SIM dan STNK pelanggar oleh pihak Kantor Pos diantar ke rumahnya ke seluruh Indonesia," katanya.
Misalnya saja warga Mojokerto, kena tilang di Kabupaten Pandeglang. Ketika mau ngambil STNK dan SIM tidak harus jauh datang ke Pandeglang tetapi ke kantor pos terdekat.
"Cukup bawa bukti tilangnya ke kantor pos, setelah itu minta petugas agar mengirimkan STNK atau SIM-nya. Paling nanti diminta ongkos biaya pengiriman," katanya.
Pelayanan melalui kantor pos ini hanya berlaku bagi pelanggar tilang tahun 2021 ke sini. Sedangkan bagi yang tahun 2020 belum bisa karena aplikasinya E-tilang Pos baru dibuat tahun 2021.
"Kalau yang kena tilang 2020 maka untuk pengambilannya harus datang langsung. Sedangkan yang 2021 bisa menunggu di rumah setelah membayar dendanya di kantor pos," katanya.
Sementara itu warga Kampung Ciekek, Kecamatan Majasari Dina Rahma mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pandeglang dan Kantor Pos.