PANDEGLANG,INFORADAR.ID-Kejaksaan Negeri Pandeglang akan melakukan pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda nomor Kendaraan) bermotor sebanyak 2.835 lembar. Pemutihan dilakukan oleh Kejari Pandeglang sebagai upaya menghapuskan sebanyak 2.835 SIM dan STNK dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun sebanyak 2.835 SIM dan STNK yang akan dilakukan pemutihan merupakan barang bukti pelanggar Tindak Pidana Lalulintas (Tilang) sepanjang tahun 2020.
Staf Bidang Pidana Umum Kejari Pandeglang Heru Wibowo mengatakan, ribuan barang bukti STNK dan SIM pelanggar tindak pidana lalu lintas (Tilang) belum diambil pemiliknya.
"Dengan ini kami beritahukan kepada para pelanggar untuk segera mengambil sebelum 31 Desember 2022. Kalau tidak diambil maka akan dilakukan pemutihan," katanya kepada INFORADAR.ID, Senin (11/7).
SIM dan STNK yang masuk dalam pemutihan merupakan milik pelanggar tilang tahun 2020. Total ada sebanyak 2.835 STNK dan SIM.
"Terdiri dari periode semester 1, Januari sampai Juni sebanyak 1.879 STNK dan SIM. Lalu periode 2 dari Juli-Desember 2020 sebanyak 506 STNK dan SIM," katanya.
Sebetulnya batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan. Selanjutnya apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak juga diambil maka akan dilakukan pemutihan.
"Jadi per dua tahun sekali dilakukan pemutihan barang bukti pelanggar tilang. Sebelum itu dilakukan maka kita umumkan batas waktu pengambilan," katanya.