Perhatian-perhatian! Vaksin Booster akan Diberlakukan Untuk Syarat Gunakan Fasilitas Umum

Sabtu 02-07-2022,17:32 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID - Vaksin booster akan dijadikan syarat atau aturan baru apabila masyarakat ingin gunakan fasilitas umum (fasum). Hanya saja, belum ada rincian fasum apa saja yang bakal menerapkan vaksin booster sebagai syarat. 

Aturan ini merupakan yang ketiga digulirkan dalam sebulan terakhir.

Aturan demi aturan terus digulirkan oleh pemerintah. Padahal, aturan yang sebelumnya belum bisa berjalan maksimal. Dan malah mendapat tentangan dari masyarakat. 

Kini sinyalemen adanya aturan baru bakal diberlakukan. Yakni, masyarakat tak akan bisa gunakan fasilitas umum apabila belum vaksin booster. 

Aturan baru yang dikeluarkan dalam sebulan terakhir ini yang belum berjalan maksimal adalah membeli minyak goreng kemasan curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi ibu rumah tangga di perkampungan aturan ini membuat ribet dan tidak praktis. Yang kedua, yang bakal diberlakukan adalah membeli BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Syarat ini dinilai oleh masyarakat tampaknya bertentangan dengan larangan menggunakan handphone (Hp) di SPBU dan ramai diperbincangkan di medsos. 

PENCAPAIAN VAKSIN BOOSTER

Dalam meningkatkan pencapaian vaksin booster, pemerintah mengeluarkan peratuan jangan harap bisa gunakan fasilitas umum jika belum booster.

Melalui juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa pemerintah akan menjadikan vaksin dosisi ketiga atau booter sebagai syarat penggunaan fasilitas umun atau fasilitas public.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan cangkupan vaksin booster secara Nasional yang saat ini pencapaiannya masih dibawah 30 persen.

Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah, sudah menerapkan persyaratan vaksin booster bagi pesertanya. 

Sedangkan kedepannya syarat vaksin booster ini akan menjadi syarat bagi masyarakat untuk bisa masuk atau menggunakan fasilitas umum. Dengan berlakuknya aturan ini jangan harap bisa gunakan fasilitas umum jika belum booster.

Masih dengan Wiku, sejauh ini pencapaian dari vaksinasi dosis ketiga nasional atau booster masih sangat jauh di bawah target. 

Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Cakupan booster Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tambah Wiku.

Berbagai cara telah dilakukan oleh banyak pihak dalam mendongkarak peningkatan pencapaian vaksin booster ini.

Kategori :