Tak Penuhi Syarat, Calon Penumpang Dilarang Naik Kereta Api Melawan Petugas
Viral, penumpang KA yang melawan petugas saat tak diizinkan naik. Foto: --- PMJ News/Istimewa-----
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Viral. Seorang calon penumpang Kereta Api (KA) Jayakarta jurusan Stasiun Senin, Jakarta - Pasar Turi, Surabaya tampak melawan petugas saat tidak diizinkan naik KA lantaran tak memenuhi persyaratan perjalanan.
Berkenaan kejadian yang viral melalui media sosial tersebut, dimana terlihat seorang calon penumpang tidak dapat menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan KA oleh petugas karena tidak dapat memenuhi persyaratan, bersama ini disampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 4 Oktober 2022 di Stasiun Pasar Senen.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, calon pengguna pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Surabaya Turi. Namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
“KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA,” terang Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.
Eva kembali mengatakan, saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi. Sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.
“Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster. Sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” jelasnya panjang lebar.
Lebih jauh Eva menambahkan, Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.
“Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih,” sambungnya sebagaimana inforadar.id kutip dari Laman PMJ News.
Masih dari penuturannya, seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi saat akan menggunakan jasa Kereta Api, hal tersebut merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
KAI Daop 1 Jakarta juga siap menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: