SERANG, INFORADAR.ID - Sejak Jumat, 17 Juni 2022 sore tadi heboh soal kabar artis fenomenal Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, pada Senin, 13 Juni 2022.
Surat penetapan Nikita sebagai tersangka telah beredar luas di media sosial (medsos) Whatsapp. Berdasarkan surat tersebut, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 13 Juni 2022. Surat tersebut bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/RESKRIM.
Surat telah dicap dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.
Nama Nikita Mirzani semakin jadi perbincangan setelah kediamannya didatangi oleh pihak kepolisian Serang, Banten.
Tak lupa Nikita Mirzani juga sempat mengabadikan momen kala pihak kepolisian menunggu di depan rumahnya pada pagi buta, pada 15 Juni 2022.
Nikita Mirzani pun sempat menyampaikan keberatannya karena pihak kepolisian dianggap tidak mengikuti prosedur dengan baik.
Setelah kehebohan itu, Nikita Mirzani berusaha tetap koopertaif dengan mendatangi Polresta Serang Kota dengan statusnya sebagai saksi.
Ternyata pihak kepolisian memberikan penjelasan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani (NM) di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,
Wanita yang biasa disapa Nyai itu diduga pernah mengunggah berita yang mengabarkan Dito melakukan pemukulan kepada salah satu petugas keamanan.
"Konteksnya terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu 15 Juni 2022.
Shinto mengungkapkan ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa. Ia mengapresiasi pihak Nikita Mirzani yang bersedia kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan," ungkap Shinto.
Kabar terbaru, beredar kabar jika Nikita menjadi tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma belum dapat dikonfirmasi mengenai surat penetapan tersangka tersebut. Saat dihubungi Jumat 17 Juni 2022 sore nomor perwira pertama Polri tersebut dalam kondisi tidak aktif.