6. RW sudah ditata bagus, kok gak jadi juara?
7. Bisa tidak dalam satu RW yang terdiri dari tiga RT, ketiga-tiganya membidik Kategori Terinovatif?
8. Adakah sanksi bagi desa yang tidak ikut LKBA?
Terkait pertanyaan pertama (Nomor 1) tersebut sudah dijelaskan secara rinci pada berita sebelumnya.
BACA JUGA:Para Kades Masih Bingung Soal Penganggaran LKBA? Inilah Panduan Lengkap Rincian Bidangnya
Sementara terkait pertanyaan Nomor 2 hingga Nomor 7 sudah dijelaskan dalam pemberitaan radarbanten.co.id maupun inforadar.id setiap hari selama Sosialisasi LKBA berlangsung.
Sedangkan pertanyaan Nomor 8 yaitu: Adakah sanksi bila desa tidak ikut LKBA? Dijelaskan secara gamblang oleh M Widodo dari Radar Banten. M Widodo yang sejak awal pelaksanaan LKBA 2019 terlibat secara teknis dan penjurian mengatakan bahwa tidak ada sanksi hukum bagi desa yang tidak ikut LKBA. LKBA, kata Widodo, adalah program strategis Pemkab Serang. Sehingga, "wajib" bagi setiap desa untuk mengikuti dan mendukung program ini.
Namun, secara hukum tidak ada sanksinya. LKBA, kata Widodo, adalah soal tanggung jawab kepala desa.
"Artinya walaupun tidak ada sanksi hukum, tapi ini adalah soal tanggung jawab Bapak/Ibu Kepala Desa kepada pimpinan dan tanggung jawab kepada rakyat," jawab Widodo.
Peserta Sosialisasi LKBA 2022 di Kecamatan Gunung Sari.-Foto: M Widodo-
Bapak/Ibu Kades dipilih oleh rakyat adalah mengemban amanah untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan, kenyamanan, dan keamanan bagi warga.
"Nah, amanah rakyat itu sinkron dan sinergis dengan tujuan LKBA. Artinya LKBA adalah program yang menciptakan lingkungan yang bersih, indah, rapi, nyaman dan aman. Pertanyaan saya, kalau tujuan program LKBA yang bagus seperti itu, ada di antara Kades yang bertanya seperti di atas, saya heran. Terus mau melaksanakan program yang seperti apa?" tanya Widodo.
Dengan selesainya Sosialisasi LKBA 2022, tahapan selanjutnya adalah launching program ini yang rencananya akan digelar pada 8 Juni mendatang di Graha Pena, Radar Banten.