- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi, dll)
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll di Luar Prasarana Jalan)
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum, dll
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga)
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
C. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat:
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ketertiban
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat