A. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang:
- Pemeliharaan Jalan Desa
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
B. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Sub Bidang Kawasan Permukiman:
- Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa