Netflix dan YouTube Makin Dominan, Mampukah UU Penyiaran Lama Mengikuti Era Digital?

Netflix dan YouTube Makin Dominan, Mampukah UU Penyiaran Lama Mengikuti Era Digital?

Platform streaming film -Disway-

INFORADAR.ID — Semakin berkembangnya platform digital kembali mendorong perdebatan mengenai aturan penyiaran di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai revisi Undang-Undang diperlukan sebagai langkah memperkuat regulasi serta menyesuaikan perubahan teknologi dan masyarakat dalam mengkonsumsi konten. Pandangan ini disampaikan di tengah pembahasan harmonisasi RUU Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Komisioner KPI Tulus Santoso mengatakan industri penyiaran saat ini telah berubah jauh dibandingkan ketika UU Penyiaran disahkan pada 2002. Masyarakat tidak lagi hanya memperoleh tontonan dari televisi dan radio, tetapi juga melalui platform digital seperti Netflix dan YouTube.

Adanya perubahan ini menimbulkan tantangan regulasi. Platform over-the-top (OTT) memiliki pola distribusi berbeda dengan televisi konvensional. Konten yang disediakan bisa ditonton kapan saja, sementara pengguna bisa ragam pilihan yang jauh lebih luas dibandingkan sistem siaran terjadwal.

BACA JUGA:AI Makin Masuk Dunia Kerja, Fresh Graduate Harus Takut atau Justru Beradaptasi?

BACA JUGA:Internet Satelit Makin Dilirik, Benarkah Bisa Gantikan Wi-Fi Rumahan?

KPI sebelumnya juga menyoroti adanya perbedaan definisi penyiaran konvensional dengan layanan digital seperti Netflix, YouTube, dan TikTok. Karena itu, pembaruan aturan dinilai perlu memperjelas batas kewenangan regulator sekaligus mencegah tumpang tindih dengan regulasi digital lainnya.

Namun, dengan adanya aturan perluasan pengawasan tidak boleh mengabaikan kebebasan berekspresi dan kepentingan publik. Regulasi baru perlu memastikan adanya standar yang jelas, transparan, dan proporsional, terutama ketika menyangkut konten digital yang diproduksi masyarakat maupun kreator independen.

DPR ini sedang menggodok harmonisasi RUU Penyiaran bersama Badan Legislasi dan Komisi I. KPI menyatakan dengan siap memberikan masukan dan proses tersebut agar aturan baru yang disahkan bisa menyesuaikan dengan pengembangan teknologi sekaligus memperkuat industri penyiaran nasional.

BACA JUGA:BNI Rilis Wondr Merchant dan BNIdirect Bisnis, Pelaku Usaha Kini Bisa Pantau Transaksi Lebih Praktis

BACA JUGA:Internet Satelit Makin Dilirik, Benarkah Bisa Gantikan Wi-Fi Rumahan?

Pertanyaannya bukan lagi apakah masyarakat akan beralih ke platform digital, melainkan bagaimana negara mengatur ekosistem tersebut secara adil. Jika RUU Penyiaran berhasil menyesuaikan diri dengan era Netflix dan YouTube tanpa membatasi ruang publik secara berlebihan, regulasi baru dapat menjadi fondasi penyiaran Indonesia yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait