RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Bisakah Harta Hasil Korupsi Segera Disita Negara?

RUU Perampasan Aset Dikebut DPR, Bisakah Harta Hasil Korupsi Segera Disita Negara?

RUU Perampasan Aset-Harian Disway -

IINFORADAR.ID — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik usai Komisi III DPR RI menargetkan regulasi tersebut dapat rampung dan disahkan sebelum Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan ini akan terus dipercepat dan ditargetkan bisa selesai paling lama dalam dua masa sidang selanjutnya.

Untuk mengejar target tersebut, Komisi III berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara intensif, sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah ini ditujukan untuk menyerap masukan dari masyarakat sekaligus memperkaya pembahasan sebelum rancangan aturan dibawa ke tahap selanjutnya.

Percepatan RUU Perampasan Aset menjadi penting karena regulasi ini menawarkan kerangka hukum yang lebih terintegrasi untuk menelusuri, membekukan, menyita dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Isu utama yang dibahas adalah terkait mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu pemidanaan pelaku.

BACA JUGA:Transformasi Pertanian di Banten: Ketahanan Pangan dan Dinamika Kebijakan PAJALE (Padi, Jagung, dan Kedelai)

BACA JUGA:BNI Rilis Wondr Merchant dan BNIdirect Bisnis, Pelaku Usaha Kini Bisa Pantau Transaksi Lebih Praktis

Namun, percepatan pembahasan bukan berarti aturan dapat dibuat tanpa pengamanan hukum. Sejumlah aspek masih menjadi perhatian, terutama standar pembuktian, kontrol pengadilan, serta perlindungan terhadap pemilik aset dan pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah.

Dari sisi penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi, aturan ini diharapkan mampu memperkuat pendekatan follow the money, bukan hanya pelakunya, negara juga memiliki instrumen yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian serta mencegah pelaku menikmati keuntungan dari tindak pidananya tersebut.

Meski demikian, kualitas aturan tetap menjadi kunci. Mekanisme perampasan harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara, tetapi tidak berubah menjadi instrumen yang merugikan warga yang memiliki aset secara sah. Karena itu, proses hukum dan pengawasan pengadilan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:Deepfake Makin Canggih, Jangan Terkecoh! Begini Cara Bedakan Video AI Palsu

BACA JUGA:Password Mulai Ditinggalkan, Passkey Siap Jadi Standar Baru Keamanan Digital

Target pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026 kini menjadi ujian bagi DPR. Publik tidak hanya sekedar menunggu RUU tersebut selesai, tetapi penerapannya bisa benar-benar efektif memberantas korupsi, mempercepat pemulihan aset, dan menjamin kepastian hukum serta hak masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: